PANCASILA SEBAGAI STAAT FUNDAMENTAL NORM DALAM RANGKA PENGEMBANGAN SISTEM HUKUM NASIONAL

  • Hasaziduhu Möhö Universitas Nias Raya
  • Arianus Haref Universitas Nias Raya
  • Eka Periaman Zai Universitas Nias Raya
Keywords: Memaknai Pancasila, Staat Fundametal Norm, Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

Abstract

Memahami Pancasila sebagai staatfundamentalnorm dalam rangka pengembangan sistem hukum
nasional, tidak terlepas pada hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri yang dijadikan
sebagai pedoman tata hidup, tata kenegaraan dan tata pemerintahan di Indonesia, sekigus sebagai ideologi
terbuka, menjadi landasan bagi perlindungan hak asasi manusia dan menjadi sumber dari segala sumber
hukum di Indonesia. Persoalannya kemudian adalah bagaimana implementasinya dalam kehidupan berbangsa
dan bernegaa terutama dalam upaya pengembangan sistem hukum nasional? Untuk memberi jawab terhadap
persoalan dimaksud, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan
peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approch), pendekatan
analitis (analitical approach) dan beberapa pandangan para ahli yang dipandang relevan. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan, ditemukan bahwa Pancasila berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi yang
dijadikan sebagai instrumen dalam pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengubah Pancasila sebagai dasar negara, berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

References

Asshiddiqie, Jimly dan Ali Safaat Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.\
Charda, Ujang. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Depok: RajaGrafindo Persada, 2020.
Harefa, A., & Daliwu, S. (2020). Teori Pendidikan Pancasila Yang Terintergrasi Pendidikan Anti Korupsi.
Penerbit Lutfi Gilang.
............, (2021). Teori Pendidikan Pancasila dan Antikorupsi. Penerbit Lutfi Gilang.
Harefa, A. (2022). Problematika Penegakan Hukum Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam
Perspektif Perlindungan HAM. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 99-116.
Kaelan. Negara Kebangsaan Pancasila (Kultur, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya). Yogyakarta:
Paradigma, 2018.
Krisnayuda, Backy. Pancasila dan Undang-Undang, Relasi dan Transformasi Keduanya Dalam Sistem
Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
Tanya, L. Bernard, Theodorus Yose Parera dan Samujel F. Lena. Pancasila Bingkai Hukum Indonesia.
Yogyakarta: Genta Publishing, 2015.
Teguh, Prasetyo dan Barkatullah Abdul Halim, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada,
2012.
Mahfud, Mohammad MD. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Edisi: Revisi, Jakarta: Rineka Cipta,
2000.
----------. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
Moho, Hasaziduhu, Pengaruh Cara Berpikir Posmodernisme Terhadap Ilmu Hukum, Jurnal Kultura Jilid 15,
Medan: Univeritas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, 2014.
-------, Peranan Pancasila Ditinjau Dari Hukum Tata Negara Moho Jurnal Kultura Jilid 17, Medan: Univeritas
Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, 2016.
-------, Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Jurnal
Warta, Edisi 59, Medan: Universitas Darmawangsa, 2019
Published
2022-11-04
How to Cite
Möhö, H., Haref, A., & Periaman Zai, E. (2022, November 4). PANCASILA SEBAGAI STAAT FUNDAMENTAL NORM DALAM RANGKA PENGEMBANGAN SISTEM HUKUM NASIONAL. JURNAL MathEdu (Mathematic Education Journal), 5(3), 194-203. Retrieved from https://journal.ipts.ac.id/index.php/MathEdu/article/view/4862