ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

  • Fariaman Laia Universitas Nias Raya
  • Klaudius Ilkam Hulu Universitas Nias Raya
  • Fianusman Laia Universitas Nias Raya
Keywords: Tindak Pidana, Penganiayaan, Anak

Abstract

Berbagai konflik yang dihadapi dewasa ini, telah dilakukan berbagai formula baik yuridis maupun non yuridis, yang maksud dan tujuan akhirnya hendak melindungi kepentingan anak yang bersangkutan karena apapun alasannya anak dalam hal ini bukanlah miniatur orang dewasa, sehingga dalam setiap konflik yang melibatkannya maka anak senantiasa dalam posisi yang lebih banyak dirugikan padahal anak yang melakukan tindak pidana tersebut, sebenarnya tidak hanya sebagai pelaku tapi termasuk korban, Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan metode pendekatan analisis (analytical approach). Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari kajian perpustakaan dengan cara mengumpulkan bahan hukum. Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif.Deduktif adalah penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.Dasar folosofis, Dasar etis, Dasar yuridis, merupakan pedoman pengkajian, evaluasi apakah ketentuan-ketentuan yang dibuat dan pelaksanaan yang dirancanakan benar-benar rasioanal positif dapat dipertanggung jawabkan dan bermanfaat bagi yang bersangkutan. Dasar-dasar ini dapat diambil dan dikembangkan bagi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ajaran dan pandangan yang positif dari agama dan nilai sosial yang tradisioanal maupun yang modern dan peran aparat penegak hukum dan pemerintah dalam melakukan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan, orang tua juga untuk selalu mengawasi dan memberikan bimbingan terhadap anak itu sendiri. Begitu juga dengan organisasi pemuda tentang keagamaan supaya dapat tertanaman jiwa-jiwa kemanusian terhadap anak itu sendiri.

References

Ali, Zainudin, 2014. Metode Penlitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Chazawi, Adami. 2010. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Djamil, M. Nasir. 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum (Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak), Jakarta: Sinar Grafika.
Gultom, Maidin. 2010. PerlindunganHukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama
Ilyas, Amir. 2012. Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rangkang Education.
Laia, F. (2023).Tinjauan Yuridis Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Jurnal Panah Keadilan, 2(1), 69-84.
Laia, F. (2022).Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Saksi Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 24-39.
Laia, F. Laowo, Y. S., & Dakhi, D. (2022). ANALISIS PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI TINJAU DARI DATA KRIMINOLOGI. JURNAL MathEdu (Mathematic Education Journal), 5(3), 162-169.
Marpaung, Leden. 2005. Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh (Pemberantasan Dan Prevensinya), Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno.2009. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineke Cipta.
Prakoso, Arbintaro. 2016. Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, ASwaja Pressindo, Yogyakarta
Prinst, Darwan. 2003. HukumAnak Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Tresna, R. 1990. Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta: Tiara Ltd.
Weerjo, Sastro. 2007.Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung: Pribumi Mekar.
Published
2023-08-16
How to Cite
Laia, F., Ilkam Hulu, K., & Laia, F. (2023, August 16). ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK. JURNAL MathEdu (Mathematic Education Journal), 6(2), 238-246. https://doi.org/https://doi.org/10.37081/mathedu.v6i2.5453